Senin, 23 Maret 2015

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN DAN CARA PENANGGULANGAN LINGKUNGAN

Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta mahluk hidup yang lainnya.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan menciptakan lingkungan kelestariannya terjaga, baik, dan sehat. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatnm pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Contoh kasus pencemaran lingkungan oleh industri adalah pencemaran oleh perusahaan Exxonmobil Oil. Kasus pertama: penemuan cairan yang diduga kuat merkuri di areal bekas kegiatan Exxonmobil Oil (Exxon) di Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Kasus lainnya yaitu pencemaran saluran air warga Desa Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berupa cairan minyak (oil) bekas milik perusahaan tersebut. Menurut Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan.Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, tujuan dari perindustrian diselenggarakan adalah:
a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar danpenggerak perekonomian nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Bagaimanapun positifnya tujuan pembangunan industri, tak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan industri kaan selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah mempunyai karakteristik fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan kemanusiaan dan atau efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Sedangkan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/ kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Perbedaan antara limbah B3 dengan dengan limbah non B3 terletak pada terkadnung tidaknya bahan berbahaya dan beracun pada limbah yang bersangkutan. Jika limbah tersebut mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah B3, jika limbah tersebut tidak mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah non B3.
Pada kasus Exxonmobil dengan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan citra kurang atau tidak baik dalam pandangan masyarakat. Seharusnya dengan adanya rasa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility-nya, Exxon Mobil akan banyak mengambil keuntungan dengan citra profil perusahaan yang baik di mata masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan pada hakekatnya merupakan bentuk kontribusi suatu perusahaan, dengan tujuan akhir menempatkan entitas bisnis untuk ikut serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (dalam hal ini termasuk usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
Hal ini pun sejalan dengan industri hijau yang didengungkan oleh Undang Undang Perindustrian, dimana pengertian industri hijau itu sendiri adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a. membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Dengan kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosialnya, perusahaan akan dapat melakukan tanggung jawab hukumnya pula. Tanggung jawab hukum sebagai subyek hukum membawa konsekuensi untuk menaati peraturan yang berlaku seperti ketentuan yang ditetapkan UUPPLH dan UU Perindustrian yang terkait dengan baku mutu lingkungan, AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan limbah, serta menghindarkan diri subyek hukum itu dari sanksi sanksi hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan tersebut.
Baku mutu lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPLH, bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup untuk masing masing jenis baku mutu ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selanjutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Exxonmobil dalam kasus ini harus memiliki AMDAL tersebut.
Mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dalam hal pengelolaan limbah B3 sesuai Pasal 59 UUPPLH, Exxonmobil berkewajiban melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya (ayat 1). Namun apabila tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolannya diserahkan kepada pihak lain (ayat 3). Kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan pejabat tersebut menentukan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Berikutnya mengenai pembuangan limbah, exxonmobil dalam melakukan aktifitas pembuangan/dumping limbahnya harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangnnya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan tidak boleh di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam isi Pasal 60 dan 61 UUPPLH.
Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai hal tersebut di atas dalam hal ini pihak Exxonmobil telah melakukan pencemaran dan merugikan masyarakat sekitar, maka terhadap Exxonmobil dapat diterapkan upaya penegakan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan tidak terbatas pada lingkup pengadilan saja namun di luar pengadilan pun dimungkinkan untuk dilakukan. Berbagai sanksi yang dapat diberikan terhadap exxon mobil adalah jalur administratif, jalur pidana, maupun jalur perdata.

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN


Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta mahluk hidup yang lainnya.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan menciptakan lingkungan kelestariannya terjaga, baik, dan sehat. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatnm pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Contoh kasus pencemaran lingkungan oleh industri adalah pencemaran oleh perusahaan Exxonmobil Oil. Kasus pertama: penemuan cairan yang diduga kuat merkuri di areal bekas kegiatan Exxonmobil Oil (Exxon) di Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Kasus lainnya yaitu pencemaran saluran air warga Desa Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berupa cairan minyak (oil) bekas milik perusahaan tersebut. Menurut Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan.Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, tujuan dari perindustrian diselenggarakan adalah:
a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar danpenggerak perekonomian nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Bagaimanapun positifnya tujuan pembangunan industri, tak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan industri kaan selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah mempunyai karakteristik fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan kemanusiaan dan atau efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Sedangkan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/ kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Perbedaan antara limbah B3 dengan dengan limbah non B3 terletak pada terkadnung tidaknya bahan berbahaya dan beracun pada limbah yang bersangkutan. Jika limbah tersebut mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah B3, jika limbah tersebut tidak mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah non B3.
Pada kasus Exxonmobil dengan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan citra kurang atau tidak baik dalam pandangan masyarakat. Seharusnya dengan adanya rasa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility-nya, Exxon Mobil akan banyak mengambil keuntungan dengan citra profil perusahaan yang baik di mata masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan pada hakekatnya merupakan bentuk kontribusi suatu perusahaan, dengan tujuan akhir menempatkan entitas bisnis untuk ikut serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (dalam hal ini termasuk usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
Hal ini pun sejalan dengan industri hijau yang didengungkan oleh Undang Undang Perindustrian, dimana pengertian industri hijau itu sendiri adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a. membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Dengan kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosialnya, perusahaan akan dapat melakukan tanggung jawab hukumnya pula. Tanggung jawab hukum sebagai subyek hukum membawa konsekuensi untuk menaati peraturan yang berlaku seperti ketentuan yang ditetapkan UUPPLH dan UU Perindustrian yang terkait dengan baku mutu lingkungan, AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan limbah, serta menghindarkan diri subyek hukum itu dari sanksi sanksi hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan tersebut.
Baku mutu lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPLH, bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup untuk masing masing jenis baku mutu ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selanjutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Exxonmobil dalam kasus ini harus memiliki AMDAL tersebut.
Mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dalam hal pengelolaan limbah B3 sesuai Pasal 59 UUPPLH, Exxonmobil berkewajiban melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya (ayat 1). Namun apabila tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolannya diserahkan kepada pihak lain (ayat 3). Kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan pejabat tersebut menentukan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Berikutnya mengenai pembuangan limbah, exxonmobil dalam melakukan aktifitas pembuangan/dumping limbahnya harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangnnya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan tidak boleh di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam isi Pasal 60 dan 61 UUPPLH.
Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai hal tersebut di atas dalam hal ini pihak Exxonmobil telah melakukan pencemaran dan merugikan masyarakat sekitar, maka terhadap Exxonmobil dapat diterapkan upaya penegakan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan tidak terbatas pada lingkup pengadilan saja namun di luar pengadilan pun dimungkinkan untuk dilakukan. Berbagai sanksi yang dapat diberikan terhadap exxon mobil adalah jalur administratif, jalur pidana, maupun jalur perdata.

Tentang Saya


DATA PRIBADI
Nama Lengkap : Giantara
Nama Panggilan : Giant
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tanggal Lahir : Bekasi, 17 Mei 1994
Anak ke … dari … bersaudara : Anak ke 3 dari 3 bersaudara
Alamat : Perum. Wisma Jaya Bekasi
Alamat Email : Taragian17@gmail.com
Alamat Blog Pribadi, akun FB,
dan twitter : Giantara17.blogspot.com, Giantara , @Giantara_94
Hobi yang ditekuni : Olahraga, membaca, traveling
Cita-cita : Sarjana teknik industri
RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL
Nama TK TK AL-HUDA
Masuk tahun 1999 Lulus tahun 2000
Nama SD AREN JAYA 10
Masuk tahun 2000 Lulus tahun 2006
Nama SMP SMPN 11 BEKASI
Masuk tahun 2006 Lulus tahun 2009
Nama SMA SMA PGRI 1 BEKASI
Masuk tahun 2009 Lulus tahun 2012 IPA
Nama Perguruan Tinggi Universitas Gunadarma Teknik Industri
Masuk tahun 2012
RIWAYAT PENDIDIKAN NON FORMAL (KURSUS, BIMBEL, PELATIHAN)
Nama Lembaga Materi Pendidikan Waktu Pendidikan
Primagama Materi ujian nasional SMP
Primagama Materi ujian nasional SMA
LAB CAR UNIVERSITAS GUNADARMA KURSUS CATIA SEMESTER 5
LAB CAR UNIVERSITAS GUNADARMA WORKSHOP ISO 14001
PENGALAMAN ORGANISASI
PENGALAMAN
Organisasi yang sedang/pernah diikuti
Nama organisasi Jabatan Periode/Tahun Tempat
OSIS SMA PGRI 1 BEKASI Sekbid Kesehatan dan Kebugaran Jasmani 2011-2012
Karang Taruna RW 019 Anggota 2012-sekarang
POTENSI DIRI
Kelebihan diri : Mampu bekerja sama dengan tim, pribadi yang terbuka artinya mau menerima kritik, mempunyai kemauan untuk mencoba hal yang lebih lagi, mempunyai pengalaman yang cukup dalam berorganisasi.
Kekurangan diri : Sedikit gugup apabila berbicara didepan orang banyak, suka ragu dalam mengambil keputusan, sering mengeluh
Karakter : Nama saya Giantara, biasa dipanggil giantara atau giant. Umur saya saat ini 20 tahun, saya adalah mahasiswa aktif jurusan teknik industri Universitas Gunadarma dan menginjak semester 6. Saya adalah bukan pribadi yang sempurna tapi saya adalah seorang yang mudah bergaul, suka bercanda ketika berkumpul sama teman-teman alias pribadi yang humoris, suka mempelajari hal yang baru, dan yang saya paling suka didalam diri saya adalah keyakinan saya bahwa dengan kerja keras suatu hari akan ada saat dimana impian saya menjadi kenyataan. Kejelekan yang ada didalam diri saya adalah saya suka mengeluh apabila sesuatu tidak sesuai dengan yang saya harapkan, saya juga pribadi yang agak sedikit emosional orangnya.
KEJADIAN YANG MEMBUAT ORANG TUA BANGGA
Setiap anak yang terlahir di dunia ini pasti mempunyai impian yang sama, yaitu ingin membahagiakan kedua orang tua melalui setiap kegiatan atau aktivitas yang dilakukannya mulai dari pagi hari ketika kita terbangun dari tempat tidur sampai malam hari ketika kita mau tidur. Pada dasarnya bisa melihat kedua orang tua selalu tersenyum sehari hari saja rasanya belum cukup untuk membalas setiap perbuatan baik yang mereka lakukan terhadap saya, rasanya masih banyak sekali perbuatan yang harus saya lakukan supaya benar-benar membuat orang tua bangga, kejadian yang menurut saya membuat orang tua bangga masihlah hal-hal yang sangat wajar, ketika saya mendapatkan peringkat yang baik pada nilai rapor pelajaran pada saat pendidikan dasar, SMP, SMA dan sampai saat ini masih dapat memberikan senyuman kepada orang tua melalui nilai saya di perguruan tinggi ini.

PENGERTIAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN


Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll.Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut denganMillieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut denganI’environment.
          Menurut kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism. S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut:
Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
  1. Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
  2. Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
  3. J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
  4. Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
  5. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
Pustaka : Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan Oleh Nommy Horas Thombang Siahaan,Indonesia.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:
  1. PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita
  1. J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme
  1. MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
  1. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
  1. SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya
  1. JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai
Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.
          Setiap makhluk, apa pun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan yang kondisinya baik, atau paling tidak masih dalam rentang kisaran toleransinya. Individu-individu suatu populasi makhluk hidup biasanya akan didapatkan di tempat-tempat yang berkondisi optimum atau sekitar optimum untuk berbagai faktor lingkungan. Sebaliknya, individu akan sangat jarang ditemukan di tempat-tempat marginal, yaitu yang kondisinya buruk atau mendekati batas-batas kondisi yang dapat ditolerir.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan lingkungan dan untuk memahami kepentingan lingkungan jangka panjang. Salah satu upaya penting adalah diadakannya pendidikan lingkungan yang dapat diberikan secara formal ataupun informal. Pendidikan lingkungan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya lingkungan, memberikan pengetahuan mengenai asas-asas ekologi yang mendasari hubungan manusia dengan lingkungannya, serta pengertian bahwa segala sesuatu akan berkaitan dan saling mempengaruhi.
Pendidikan itu diharapkan pula dapat menimbulkan sikap yang lebih peduli terhadap lingkungan dan memberikan ketrampilan awal untuk menangani permasalahan lingkungan, paling tidak pada skala domestik. Akhirnya, yang sangat diharapkan adalah bahwa pendidikan lingkungan akan dapat merangsang keinginan orang untuk berpartisipasi dalam turut memelihara lingkungannya. Di negara-negara maju, pendidikan lingkungan telah diberikan sejak dini, bahkan mulai usia pra-sekolah, secara informal di rumah.
Tiga tujuan utama dari Pengetahuan Lingkungan adalah untuk:
  1. Memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya.
  2. Memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global.
  3. Memberikan contoh-contoh solusi alternatif tentang bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan penerapan teknologis.
Studi Kasus
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang atau material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari pengelolaan gaya hidup masyarakat.
Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Dari Data menunjukan bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 8.418 m3 dan hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisanya tidak bisa diolah.
Permasalahan pengelolaan sampah di kota Bandung
Sampai saat ini pemerintah daerah kota Bandung masih terus berinovasi mencari solusi menangani permasalahan sampah. Permasalahan ini menjadi krusial karena ada kemungkinan Bandung menjadi “kota sampah” terulang kembali. Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan yang dapat menyebabkan terulang kembalinya Bandung lautan sampah. Permasalahan yang dapat menyebabkan Bandung kota sampah jilid kedua antara lain:
  1. Kesadaran masyarakat Bandung yang masih rendah sehingga, dengan tingkat kesadaran tersebut memberikan dampak yang indikatornya adalah produksi sampah kota Bandung terus meningkat dari 7500M3/hari menjadi 8418M3/hari.
  2. Kemampuan pelayanan PD kebersihan kota Bandung yang terbatas. Kemampuan pelayanan penangganan sampah sampai saat ini oleh PD kebersihan masih belum optimal, hal tersebut terbukti lembaga ini hanya dapat melayani pengelolaan sampah hanya sekitar 65%.
  3. Sampah organik merupakan komposisi terbesar dari sampah kota Bandung. Permasalahan yang terjadi sampah yang dibuang masyarakat tidak memisahkan antara sampah organik dan non organik. Hal tersebut menyebabkan pengelolaan sampah menjadi lebih sulit dan tidak efesien.
  4. Lahan TPA yang terbatas. Luas daerah kota Bandung 16730 ha, hal tersebut menyebabkan tempat penampung sampah akhir yang berada di kota Bandung sangat terbatas. Hal tersebut mengakibatkan lokasi penampung harus ekspansi melalui kerja sama dengan pemerintahan daerah tetangganya. Permasalahan koordinasi merupakan permasalahan utama, apalagi kalau ada konflik dimasyarakat.
  5. Penegakan hukum (law inforcement) tidak konsisten. Pemerintah kota Bandung dan DPRD kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-undang No 11 tahun 2005: perubahan UU No 03 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai pengelolaan sampah dan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Akan tetapi undang-undang tersebut tidak dilaksanakan tidak konsisten.
Pengertian Lingkungan
Ada beberapa definisi mengenai lingkungan sebagai berikut:
  1. Menurut Miller (1986)Lingkungan adalah kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi.
  2. Menurut Lincoln (1985)Lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organisme pada waktu tertentu.
  3. Lingkungan adalah totalitas faktor: edafik, klimatik, dan biotik, serta kondisi lain yang secara langsung membentuk habitat organisme (Lincoln, 1985) 
Faktor Edafik
Faktor edafik adalah sifat fisik, kemis, dan biologis, tanah atau substratum yang mempengaruhi asosiasi biota. Sifat fisik dan kemis yang cukup penting adalah: tekstur, kesuburan, nutrien, mineral, pH, tempat akar, air, aerasi, dan temperatur. Faktor edafik juga diartikan sebagai suatu konsep yang menganggap bahwa tanah sebagai tempat hidup bagi tumbuhan atau organisme di dalamnya.
Faktor Klimatik
Faktor klimatik adalah sejumlah aspek kondisi cuaca yang mempengaruhi biota suatu area. Faktor klimatik meliputi: cahay matahari (kualitas, intensitas, dan durasi), temperatur udara, kelembaban udara, angin, curah hujan, dan interaksi antarfaktor tersebut.