Jumat, 31 Oktober 2014

BAB 1 PENULISAN ILMIAH



BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Bekerja merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dalam keseharian manusia. Manusia yang sedang bekerja tentu membutuhkan informasi agar proses kerja dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Informasi didapatkan dari interaksi antara manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan atau fasilitas kerjanya. Manusia bisa mendapatkan informasi dari manusia dengan berinteraksi atau berbicara secara langsung, sedangkan lingkungan atau fasilitas kerja tidak dapat berinteraksi dengan manusia, maka dari itu masih terdapat kesulitan bagi manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan atau fasilitas kerja. Menangani permasalahan tersebut maka dibutuhkan suatu alat peraga (display) untuk mempermudah interaksi manusia dengan lingkungan atau fasilitas kerjanya. Alat peraga ini digunakan untuk menyampaikan informasi atau pesan mengenai lingkungan atau fasilitas kerja yang digunakan.
Pengertian dari display itu sendiri adalah bagian dari lingkungan yang memberikan informasi kepada pekerja agar tugas-tugasnya menjadi lancar. Display yang baik adalah display yang dapat menyampaikan informasi dengan selengkap-lengkapnya tanpa menimbulkan banyak kesalahan dari manusia yang menerimanya. Perancangan display harus memenuhi kriteria sebagai display yang baik dengan menentukan jarak visual, tipe-tipe, prinsip-prinsip, beserta ukuran dan jarak huruf yang sesuai. Melalui perancangan display maka akan mempermudah proses kerja karena informasi atau pesan yang dimaksud dapat tersampaikan.
Pengaplikasian display yaitu dengan merancang sebuah quote dengan tema motivasi kerja. Quote adalah sebuah kalimat atau kutipan yang biasanya berupa kalimat motivasi. Quote ini digunakan untuk digantung di dinding sebagai visual display dan memberikan pesan kepada manusia agar selalu termotivasi dalam bekerja. Quote dipilih karena dapat menyampaikan informasi atau pesan yang jelas dan tidak membingungkan pada orang yang melihatnya, merupakan display yang sederhana sehingga mudah dalam perancangannya, serta komposisi gambar dan tulisan yang digunakan dalam pembuatannya tidak terlalu banyak. Harapan dari perancangan quote ini yaitu informasi atau pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik dan jelas oleh penerima serta dapat memperlancar proses kerja.

1.2              Perumusan Masalah
Perumusan masalah menjelaskan tentang permasalahan yang berkaitan dengan modul display. Permasalahan yang terdapat pada modul ini adalah bagaimana merancang display quote yang baik dan mudah dimengerti oleh manusia sehingga dapat memperoleh informasi dari display tersebut.

1.3              Pembatasan Masalah
Penulisan laporan akhir pada modul display ini memiliki beberapa batasan, agar hal-hal yang dibahas pada laporan ini tidak menyimpang dari materi yang telah diberikan. Pembatasan masalah yang terdapat dalam penulisan laporan akhir adalah sebagai berikut:
1.      Ukuran display yang dirancang adalah 30 cm x 28,5 cm.
2.      Display yang dibuat hanya berupa quote dan sebanyak 1 produk.

1.4              Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan menjadi landasan tersusunnya laporan dan penyelesaian masalah-masalah yang akan dibahas. Tujuan penulisan yang terkait dengan modul display diantaranya adalah:
1.      Mengetahui tipe-tipe dari display quote.
2.      Mengetahui prinsip-prinsip dari display quote.
3.      Mengetahui ukuran huruf dan warna huruf yang digunakan pada perancangan display quote.

Kamis, 02 Oktober 2014

Filsafat Ilmu Pengetahuan



A.       Pengertian Filsafat

Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.

B.       Menurut Beberapa Tokoh adalah sebagai berikut :

·         Plato ( 428 -348 SM ) : Filsafat tidak lain dari pengetahuan tentang segala yang ada.
·         Aristoteles ( (384 – 322 SM) : Bahwa kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
·         Cicero ( (106 – 43 SM ) : filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan ).
·         Johann Gotlich Fickte (1762-1814 ) : filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
·         Paul Nartorp (1854 – 1924 ) : filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya .
·         Imanuel Kant ( 1724 – 1804 ) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan.
Apakah yang dapat kita kerjakan ?(jawabannya metafisika )
Apakah yang seharusnya kita kerjakan (jawabannya Etika )
Sampai dimanakah harapan kita ?(jawabannya Agama )
Apakah yang dinamakan manusia ? (jawabannya Antropologi )
·         Notonegoro : Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah , yang disebut hakekat.
·         Driyakarya : filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan “.
·         Sidi Gazalba : Berfilsafat ialah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran , tentang segala sesuatu yang di masalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal.
·         Harold H. Titus (1979 ) : (1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi; (2) Filsafat adalah suatu usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan; (3) Filsafat adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti kata dan pengertian ( konsep ); Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian manusia dan yang dicirikan jawabannya oleh para ahli filsafat.
·         Hasbullah Bakry : Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.

C.       Ciri-ciri berfikir filosfi :
·         Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi.
·         Berfikir secara sistematis.
·         Menyusun suatu skema konsepsi, dan
·         Menyeluruh.

D.       Tiga persoalan yang ingin dipecahkan oleh filsafat ialah :
·         Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh Metafisika
·         Apakah yang dapat saya ketahui? Permasalahan ini dikupas oleh Epistemologi.
·         Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas olen Atropologi Filsafat.

E.       Beberapa ajaran filsafat yang  telah mengisi dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah:
·         Materialisme, yang berpendapat bahwa kenyatan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak mengakui adanya kenyataan spiritual. Aliran materialisme memiliki dua variasi yaitu materialisme dialektik dan materialisme humanistis.
·         Idealisme yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani atau intelegesi. Variasi aliran ini adalah idealisme subjektif dan idealisme objektif.
·         Realisme. Aliran ini berpendapat bahwa dunia batin/rohani dan dunia materi murupakan hakitat yang asli dan abadi.
·         Pragmatisme merupakan aliran paham dalam filsafat yang tidak bersikap mutlak (absolut) tidak doktriner tetapi relatif tergantung kepada kemampuan minusia.

F.       Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah sebagai berikut ini :
·         Sebagai dasar dalam bertindak.
·         Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
·         Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
·         Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.

G.      Pengertian Ilmu Pengetahuan
Pengertian ilmu pengetahuan adalah sebuah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu. dalam kata lain dapat kita ketahui definisi arti ilmu yaitu sesuatu yang didapat dari kegiatan membaca dan memahami benda-benda maupun peristiwa, diwaktu kecil kita belajar membaca huruf abjad, lalu berlanjut menelaah kata-kata  dan seiring bertambahnya usia secara sadar atau tidak sadar sebenarnya kita terus belajar membaca, hanya saja yang dibaca sudah berkembang bukan hanya dalam bentuk bahasa tulis namun membaca alam semesta seisinya sebagai usaha dalam menemukan kebenaran. Dengan ilmu maka hidup menjadi mudah, karena ilmu juga merupakan alat untuk menjalani kehidupan.
H.      Perbedaan Antara Filsafat dengan Ilmu Pengetahuan
Dua istilah penting pemberi perubahan besar dalam sejarah kehidupan manusia, yaitu filsafat dan ilmu pengetahuan. Keduanya sering dibahas dalam mata pelajaran, bahkan level mahasiswa. Meskipun demikian, beberapa orang masih belum mengetahui perbedaan filsafat dengan ilmu pengetahuan yang sebenarnya.
Filsafat merupakan cara pandang kehidupan oleh individu atau kelompok yang mana dianggap sebagai dasar kehidupan yang diinginkan. Dalam hal ini, seorang individu atau kelompok memikir segala sesuatu secara sadar, dewasa dan mendalam. Mereka melihat sebuah permasalahan dalam ruang lingkup luas dan segala hubungan secara menyeluruh. Individu yang menerapkan filsafat tertentu dalam kehidupan akan berfikir secara filosofi, yaitu mengandalkan disiplin tinggi dalam berpikir, cara pemikiran sistematis, menyusun skema secara konsepsi dan menyeluruh.
Perbedaan filsafat dengan ilmu pengetahuan tampak jelas dari manfaat utama yang dapat diserap oleh manusia dan kelompok. Filsafat memberi manfaat luar biasa bagi kehidupan sebab dianggap sebagai elemen dasar dalam bertindak, mengambil keputusan, meminimalisir terjadinya konflik dan siap siaga menghadapi perubahan situasi. Filsafat sendiri telah terbagi menjadi empat jenis dalam ilmu pengetahuan, yaitu: materialisme, idealisme, realisme dan pragmatis. Filsafat tumbuh subur di Yunani karena tidak adanya kasta pendeta, sehingga segala sesuatu bebas dibahas secara intelektual. Tokoh yang paling terkenal adalah Plato.
Ilmu Pengetahuan merupakan segala kegiatan manusia yang dilakukan secara sadar dalam upaya mencari tahu segala segi kehidupan dan alam sehingga diperoleh kepastian. Ilmu pengetahuan merangkum semua hal yang ada dalam kehidupan berdasarkan teori-teori yang telah disepakati serta teruji. Ilmu Pengetahuan berusaha mencari jawaban dari penyebab dan mengapa itu bisa terjadi. Dalam pengelompokkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga boleh dianggap bagian dari ilmu pengetahuan, yakni objektif, metodis, sistematis dan universal. Sains atau ilmu pengetahuan didukung beragam model, hipotesis, teori dan hukum. Masing-masing saling mendukung satu sama lain sehingga mampu menyampaikan jawaban yang dicari oleh manusia. Banyak tokoh-tokoh penting dalam dunia ilmu pengetahuan, mereka berperan penting meningkatkan kehidupan sehingga jauh lebih baik dan moderen.
Perbedaan filsafat dengan ilmu pengetahuan terletak jelas dari pengertian awal. Filsafat diperlukan manusia sebagai panduan dalam menjalani kehidupan, sedangkan ilmu pengetahuan diperlukan untuk menjawab segala bentuk pertanyaan. Filsafat membentuk karakteristik seorang individu atau kelompok dan ilmu pengetahuan bertindak sebagai penunjang.

Sumber:

Minggu, 29 Juni 2014

Hukum Industri

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Pengertian Hukum Industri

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
-          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.

-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.