Rabu, 29 April 2015

ISO 14001



Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja)
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
  • menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
  • membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
  • memperoleh sertifikat
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
  • menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
  • meningkatkan kinerja lingkungan
  • memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
  • menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
  • sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
  • waktu staf atau karyawan
  • penggunaan konsultan
  • pelatihan
Standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik pendukung.

Langkah-langkah penerapan ISO 14001 adalah sebagai berikut :
·         Adanya komitmen dari manajemen puncak. Komitmen ini sangat diperlukan dalam penerapan ISO 14001. Tanpa komitmen dari manajemen puncak, maka sistem ini tidak akan bisa dijalankan.
·         Pembentukan tim dan uraian tugas masing-masing, tim yang dibentuk harus jelas tugas dan wewenangnya dan ini perlu dibuat secara tertulis, sehingga tidak terjadi saling menyalahkan apabila terjadi kegagalan sistem.
·         Kajian awal lingkungan. Kajian awal lingkungan diperlukan untuk mengetahui kondisi organisasi saat ini dan sejauh mana gapnya dibandingkan dengan persyaratan dari standar.
·         Rancangan : Aspek, kebijakan tujuan dan sasaran dan program manajemen lingkungan. Kesalahan dalam melakukan perancangan penerapan sistem akan menyebabkan kesalahan yang berlanjut.
·         Pelaksaaan program. Pelaksanaan program sangat tergantung dari perencanaan yang sudah dibuat sebelumnya.
·         Audit dan kajian. Langkah ini sangat menentukan keberhasilan sistem, karena dalam langkah ini dapat diketahui peluang dan kelemahan yang perlu ditingkatkan.

Elemen ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
  • Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
  • Perencanaan
  • Penerapan dan Operasi
  • Pemeriksaan dan tindakan koreksi
  • Tinjauan manajemen
  • Penyempurnaan menerus
1. Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2. Perencanaan
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu)
3. Implementasi dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
4. Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
5. Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
  • Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
  • Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
  • Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
  • Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
  • Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
  • Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
  • Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
  • Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
  • EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
  • Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
  • Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
  • Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
  • Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
  • Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
  • Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
  • EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
  • Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
10 perusahaan yang menerapkan ISO 14001
Perusahaan
Alamat
Kategori Industri
PT. EPSON Indonesia
EJIP Industrial Park, Plot N0. 4E, Lemahabang, Bekasi
Elektronik/Mesin
PT. JVC Electronics Indonesia
Komplek Industri Surya Cipta, Karawang
Elektronik/Mesin

PT. NEC Semiconductors Indonesia

EJIP Plot SE, Lemahabang
Elektronik/MEsin

PT. NSK Bearing Manufacturing Indonesia

Cibitung, Jawa Barat
Elektronik/Mesin
PT. Sanyo Electronics Indonesia
EJIP Industrial Park Plot 1A-3, Lemahabang
Elektronik/Mesin
PT. Nippon Electric Glass Indonesia
Jl. Jababeka IV Blok V No. 10-33/V44-63 Cikarang Industrial Estate, Lemahabang
Elektronik/Mesin
PT. Capsugel Indonesia
Jl. Raya Bogor Km 42,5 Cibinong, Bogor
Farmasi/Obat-obatan
PT. Unilever Indonesia Tbk, NSD Powder Factory
Kawasan Industri Jababeka, Bekasi
Kimia
PT. Coca Cola Bottling Indonesia, Cibitung Plant
Jl. Teuku Umar Km 46, Cibitung
Makanan/Minuman
PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing
Jl. Raya Bekasi Km 21, Jakarta
Otomotif

Senin, 23 Maret 2015

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN DAN CARA PENANGGULANGAN LINGKUNGAN

Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta mahluk hidup yang lainnya.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan menciptakan lingkungan kelestariannya terjaga, baik, dan sehat. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatnm pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Contoh kasus pencemaran lingkungan oleh industri adalah pencemaran oleh perusahaan Exxonmobil Oil. Kasus pertama: penemuan cairan yang diduga kuat merkuri di areal bekas kegiatan Exxonmobil Oil (Exxon) di Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Kasus lainnya yaitu pencemaran saluran air warga Desa Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berupa cairan minyak (oil) bekas milik perusahaan tersebut. Menurut Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan.Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, tujuan dari perindustrian diselenggarakan adalah:
a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar danpenggerak perekonomian nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Bagaimanapun positifnya tujuan pembangunan industri, tak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan industri kaan selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah mempunyai karakteristik fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan kemanusiaan dan atau efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Sedangkan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/ kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Perbedaan antara limbah B3 dengan dengan limbah non B3 terletak pada terkadnung tidaknya bahan berbahaya dan beracun pada limbah yang bersangkutan. Jika limbah tersebut mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah B3, jika limbah tersebut tidak mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah non B3.
Pada kasus Exxonmobil dengan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan citra kurang atau tidak baik dalam pandangan masyarakat. Seharusnya dengan adanya rasa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility-nya, Exxon Mobil akan banyak mengambil keuntungan dengan citra profil perusahaan yang baik di mata masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan pada hakekatnya merupakan bentuk kontribusi suatu perusahaan, dengan tujuan akhir menempatkan entitas bisnis untuk ikut serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (dalam hal ini termasuk usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
Hal ini pun sejalan dengan industri hijau yang didengungkan oleh Undang Undang Perindustrian, dimana pengertian industri hijau itu sendiri adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a. membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Dengan kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosialnya, perusahaan akan dapat melakukan tanggung jawab hukumnya pula. Tanggung jawab hukum sebagai subyek hukum membawa konsekuensi untuk menaati peraturan yang berlaku seperti ketentuan yang ditetapkan UUPPLH dan UU Perindustrian yang terkait dengan baku mutu lingkungan, AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan limbah, serta menghindarkan diri subyek hukum itu dari sanksi sanksi hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan tersebut.
Baku mutu lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPLH, bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup untuk masing masing jenis baku mutu ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selanjutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Exxonmobil dalam kasus ini harus memiliki AMDAL tersebut.
Mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dalam hal pengelolaan limbah B3 sesuai Pasal 59 UUPPLH, Exxonmobil berkewajiban melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya (ayat 1). Namun apabila tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolannya diserahkan kepada pihak lain (ayat 3). Kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan pejabat tersebut menentukan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Berikutnya mengenai pembuangan limbah, exxonmobil dalam melakukan aktifitas pembuangan/dumping limbahnya harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangnnya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan tidak boleh di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam isi Pasal 60 dan 61 UUPPLH.
Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai hal tersebut di atas dalam hal ini pihak Exxonmobil telah melakukan pencemaran dan merugikan masyarakat sekitar, maka terhadap Exxonmobil dapat diterapkan upaya penegakan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan tidak terbatas pada lingkup pengadilan saja namun di luar pengadilan pun dimungkinkan untuk dilakukan. Berbagai sanksi yang dapat diberikan terhadap exxon mobil adalah jalur administratif, jalur pidana, maupun jalur perdata.

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN


Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta mahluk hidup yang lainnya.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan menciptakan lingkungan kelestariannya terjaga, baik, dan sehat. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatnm pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Contoh kasus pencemaran lingkungan oleh industri adalah pencemaran oleh perusahaan Exxonmobil Oil. Kasus pertama: penemuan cairan yang diduga kuat merkuri di areal bekas kegiatan Exxonmobil Oil (Exxon) di Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Kasus lainnya yaitu pencemaran saluran air warga Desa Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berupa cairan minyak (oil) bekas milik perusahaan tersebut. Menurut Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan.Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, tujuan dari perindustrian diselenggarakan adalah:
a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar danpenggerak perekonomian nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Bagaimanapun positifnya tujuan pembangunan industri, tak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan industri kaan selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah mempunyai karakteristik fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan kemanusiaan dan atau efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Sedangkan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/ kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Perbedaan antara limbah B3 dengan dengan limbah non B3 terletak pada terkadnung tidaknya bahan berbahaya dan beracun pada limbah yang bersangkutan. Jika limbah tersebut mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah B3, jika limbah tersebut tidak mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah non B3.
Pada kasus Exxonmobil dengan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan citra kurang atau tidak baik dalam pandangan masyarakat. Seharusnya dengan adanya rasa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility-nya, Exxon Mobil akan banyak mengambil keuntungan dengan citra profil perusahaan yang baik di mata masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan pada hakekatnya merupakan bentuk kontribusi suatu perusahaan, dengan tujuan akhir menempatkan entitas bisnis untuk ikut serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (dalam hal ini termasuk usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
Hal ini pun sejalan dengan industri hijau yang didengungkan oleh Undang Undang Perindustrian, dimana pengertian industri hijau itu sendiri adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a. membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Dengan kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosialnya, perusahaan akan dapat melakukan tanggung jawab hukumnya pula. Tanggung jawab hukum sebagai subyek hukum membawa konsekuensi untuk menaati peraturan yang berlaku seperti ketentuan yang ditetapkan UUPPLH dan UU Perindustrian yang terkait dengan baku mutu lingkungan, AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan limbah, serta menghindarkan diri subyek hukum itu dari sanksi sanksi hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan tersebut.
Baku mutu lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPLH, bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup untuk masing masing jenis baku mutu ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selanjutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Exxonmobil dalam kasus ini harus memiliki AMDAL tersebut.
Mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dalam hal pengelolaan limbah B3 sesuai Pasal 59 UUPPLH, Exxonmobil berkewajiban melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya (ayat 1). Namun apabila tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolannya diserahkan kepada pihak lain (ayat 3). Kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan pejabat tersebut menentukan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Berikutnya mengenai pembuangan limbah, exxonmobil dalam melakukan aktifitas pembuangan/dumping limbahnya harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangnnya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan tidak boleh di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam isi Pasal 60 dan 61 UUPPLH.
Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai hal tersebut di atas dalam hal ini pihak Exxonmobil telah melakukan pencemaran dan merugikan masyarakat sekitar, maka terhadap Exxonmobil dapat diterapkan upaya penegakan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan tidak terbatas pada lingkup pengadilan saja namun di luar pengadilan pun dimungkinkan untuk dilakukan. Berbagai sanksi yang dapat diberikan terhadap exxon mobil adalah jalur administratif, jalur pidana, maupun jalur perdata.