HAK MEREK
Pengertian dan Dasar Hukum
Merek adalah suatu “tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan
permohonan yaitu:
- Orang/Perorangan
- Perkumpulan
- Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi
Pemilik merek terdaftar
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan
cara:
- Perwarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian;
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Merek
Merek yang tidak dapat didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan
merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena
empat kemungkinan yaitu:
- Atas prakarsa DJHKI;
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
- Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
- Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Pembatalan merek terdaftar
Merek terdaftar dapat
dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berketentuan hukum tetap
atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal
5, dan pasal 6 UUM.
Pihak yang berwenang
menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan
penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Jangka waktu perlindungan
merek
Jangka waktu perlindungan
hokum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak
tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik
merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Perpanjangan jangka waktu
perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan
pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Pelanggaran dan sangsi
Sanksi bagi pelaku tindak
pidana dibidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan
tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Sifat dari delik perebutan
pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang
merek bersifat delik aduan.
Prosedur pengajuan permohonan
Permohonan pendaftaran merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
- dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan perpanjangan merek terdaftar
- Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan pencatatan pengalihan hak
merek terdaftar
- Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang:
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan
- nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti
adanya pengalihan hak, dapat berupa:
·
surat perjanjian jual beli;
·
surat wasiat;
·
surat hibah yang dibuat di depan
notaris;
·
surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. surat kuasa khusus,
apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila
pemohon badan hukum;
d. fotokopi bukti kepemilikan
merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau
fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi kartu
tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f. surat pernyataan dari
penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih
akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. bukti pembayaran biaya
permohonan.
Permohonan pencatatan perubahan nama
dan alamat
- Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang:
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
- alamat;
- nama dan atau alamat pemilik lama; dan
- nama dan atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya perubahan nama dan atau
alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila
permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
d. fotokopi sertifikat merek yang
dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e. fotokopi kartu
tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan penghapusan merek terdaftar
- Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
- Permohonan wajib melampirkan:
- bukti identitas pemilik merek terdaftar;
- surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
- surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
- fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan pencatatan pembatalan merek
terdaftar
- Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
- Pemohon wajib melampirkan:
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
- surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
Permohonan petikan merek terdaftar
- Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Keberatan atas permohonan pendaftaran
merek
- Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Sumber: