Hak Paten
1)
Pengertian dan Dasar Hukum
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Invensi
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
·
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang
Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·
Hak Prioritas
Hak
prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
·
Hak Eksklusif
Hak
yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada
orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut
tanpa persetujuan Pemegang Paten.
·
Hak Pemegang Paten
1)
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)
pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi;
3)
pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)
pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
·
Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
·
Lisensi Wajib
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan
keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.
Setiap pihak dapat
mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten
dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan
tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh
pemegang paten;
2.
Permohonan lisensi wajib dapat pula
diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten
telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.
Selain kebenaran alasan tersebut,
lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
- Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·
mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·
telah berusaha mengambil
langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari
pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak
mendapat hasil; dan
2.
DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut
dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat
memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
·
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang paten
1.
Undang-undang No.14
Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property;
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10
Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya
Paten;
9.
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
·
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan
paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)
Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4)
Perjanjian tertulis;
atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2)
Lingkup Paten
·
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan
karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh
perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
·
Paten dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten
dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan
satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa
invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain,
misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru.
Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus
untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
·
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi
paten adalah invensi tentang:
1) Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan;
2) Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan
metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
3)
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
4)
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
5)
Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten
terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
·
Deskripsi
Deskripsi adalah
uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau
uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu
invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian
invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata
atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim
digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1. Judul invensi,
yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul
tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kata-kata atau
singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b. Tidak boleh
menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2. Bidang teknik
invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
3. Latar belakang
invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya
dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari
invensi;
4. Uraian singkat
invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5. Uraian singkat gambar
(bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang
disertakan;
6. Uraian lengkap
invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang
terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk
membantu memperjelas invensi.
·
Klaim
Klaim adalah
bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh
deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang
terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa
Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara
terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penulisan klaim adalah:
1.
Klaim tidak boleh berisi gambar atau
grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
2.
Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang
sifatnya meragukan; Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
a.
Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian
pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan
tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya,
dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti
dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent
claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada
klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b.
Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara
langsung keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari
invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan
yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik.
Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
·
Abstrak
Abstrak adalah
bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman
yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah
dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus)
kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada
deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan
klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia
atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak.
Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat
kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan
permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian
dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang
ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan
gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus
dicantumkan nomor gambarnya.
a.
gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);
b. bukti
pembayaran biaya permohonan
c. bukti
prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat) apabila diajukan dengan hak prioritas Di samping persyaratan administratif,
dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai
penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan
sebagai berikut:
1) Dari
setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja
yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak
serta pembuatan gambar;
2)
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas
HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat
minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
§ Dari
pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
§ Dari
pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm)
§ Dari
pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
§ Dari
pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3)
Kertas A-4 tersebut berwarna putih,
tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan
sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4)
Setiap lembar dari uraian dan klaim
diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5)
Di pinggir kiri dari pengetikan uraian
invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang
di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6)
Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5
spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7)
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia
atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan
tangan;
8)
Gambar harus dibuat dengan tinta hitam
pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak
sebagai berikut:
·
Dari pinggir atas 2,5cm;
·
Dari pinggir bawah 1cm;
·
Dari pinggir kiri 2,5 cm;
·
Dari pinggir kanan 1.5 cm
9)
Setiap istilah yang dipergunakan dalam
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
10)
Pengajuan permohonan paten harus
dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
·
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan
substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten
Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000.
·
Permohonan Perubahan Nama dan
Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
§ salinan
dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
§ surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan bukti
pembayaran biaya permohonan;
Tabel 1. Perbedaan
antara Paten dan Paten Sederhana
NO
|
Keterangan
|
Paten
|
Paten Sederhana
|
1.
|
Jumlah Klaim
|
1 invensi atau
beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
|
1 invensi
|
2.
|
Masa Perlindungan
|
20 thn terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan paten
|
10 thn terhitung
sejak tanggal penerimaan
|
3.
|
Pengumuman
Permohonan
|
18 bulan setelah
tanggal penerimaan
|
3 bulan setelah
tanggal penerimaan
|
4.
|
Jangka Waktu
Mengajukan Keberatan
|
6 bulan terhitung
sejak diumumkan
|
3 bulan terhitung
sejak diumumkan
|
5.
|
Yang diperiksa
dalam pemeriksaan substantif
|
Kebaharuan (novelty),
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri
|
Kebaharuan (novelty)
& dapat diterapkan dalam industry
|
6.
|
Lama Pemeriksaan
Substantif
|
36 bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
|
24 bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantive
|
7.
|
Objek Paten
|
Produk dan Proses
|
Produk atau alat
|
·
Permohonan untuk memperoleh petikan
daftar umum paten
Permohonan
untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan
mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:
§ surat
kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
§ bukti
pembayaran biaya permohonan
§ Tabel
1. Tabel Tarif Biaya Permohonan Paten berdasarkan PP No.38 Tahun 2009
Sumber:
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
Baccarat - WILRione
BalasHapusThe basic rules are that the game is played with five possible outcomes: A, B, C, and J 바카라 사이트 온라인 바카라 (zero-sum). The Baccarat table consists of seven cards and the