Sabtu, 26 April 2014

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



Hak Atas Kekayaan Intelektual

 
Pengetian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).

Sistem HKI

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia

Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI dimata dunia Internasional

Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.


Pengaturan HAKI di Indonesia

Pemerintah sudah beberapa kali melakukan revisi terhadap perundang-undangan HAKI di Indonesia, diantaranya yaitu:
a)   Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
b)   Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
c)   Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
a)  Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b)  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
c)  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
d)  Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
e)  Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
f)   Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
g)  Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Pada tahun 2001, perundang-undangan HAKI mengalami revisi kembali menjadi seperti berikut ini:
a)   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
b)  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR).


Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
 

a.      Perlindungan Preventif
Kebudayaan bertindak selaku faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya.
b.      Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam perlindungan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh negara, negara berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
§  Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
§  Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
§  Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
§  Mengubah isi ciptaan.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar