Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengumuman
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Pencipta
Yang dimaksud
dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
Pencipta
atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Perancangan
suatu ciptaan
Jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
Ciptaan yang
dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Jika suatu ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan
yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan
dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak
cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Pemegang hak
cipta
Pemegang hak
cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan terhadap
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Pelaku
Pelaku adalah
aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Produser
Rekaman
Produser
rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
Lembaga
Penyiaran
Lembaga
penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
LIsensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Dewan Hak
Cipta
Dewan hak
cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan
usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam
memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta.
Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi
dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Konsultan
HKI
Konsultan
HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar
Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta
(UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997
diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami
perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan
pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun
1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak
Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
Penelitian dan Pengembangan;
♦
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya
Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan
Masyarakat Eropa;
♦
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Australia;
♦
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Inggris;
♦
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty;
♦
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang
Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦
Peraturan Menteri Kehakiman RI
No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03
Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang
Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan
Hak Cipta Terdaftar.
Pengalihan
Hak Cipta
Hak cipta dapat
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦
pewarisan;
♦
hibah;
♦
wasiat;
♦
perjanjian tertulis; atau
♦
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang
dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi
karya:
♦
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
♦
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
♦
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim;
♦
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦
Arsitektur;
♦
Peta;
♦
Seni batik;
♦
Fotografi;
♦
Sinematografi;
♦
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
Hak cipta
atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
♦
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda
budaya nasional lainnya;
♦
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Hak Moral
dan hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Terkait
Hak terkait
adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu
Perlindungan Suatu Ciptaan
A. Hak cipta atas
ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
♦
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
♦
Seni batik;
♦
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦
Arsitektur;
♦
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦
Alat peraga;
♦
Peta;
♦
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku
selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas
ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan;
♦
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang
dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
Pelanggaran
dan Sanksi
Suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan
tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah
hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak
lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.
Pembatasan
Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau
Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau
Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau
atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
♦
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
♦
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
(i)
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
♦
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
♦
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
♦
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
♦
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hal-hal yang
dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan
pelanggaran
- Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
- mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
- Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
- Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Ketentuan
Pidana
(a)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(b)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(d) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(e)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(g)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(h)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(i)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Permohonan
Pendaftaran Ciptaan
1.
Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.
Pemohon
wajib melampirkan:
·
surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
·
contoh
ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
♦
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi
terbaik.
♦
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak
keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
♦
program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian
dari program komputer tersebut.
♦
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
♦
alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
♦
lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
♦
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦
pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦
pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦
karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
♦
karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
♦
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar:
masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase :
masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
♦
peta: 1 (satu) buah;
♦
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
♦
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
♦
terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
♦
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·
salinan
resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang
dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·
Foto
kopi kartu tanda penduduk; dan
·
bukti
pembayaran biaya permohonan.
3. Dalam hal
permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri,
pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
Permohonan pencatatan
pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan
judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib
melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
- fatwa waris,
- akta hibah,
- surat wasiat atau
- akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
- fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
- fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
- salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan
Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
- judul ciptaan;
- nomor pendaftaran ciptaan;
- nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
Pemohon wajib
melampirkan:
- fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
- fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
- bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan
Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
Permohonan petikan
resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor
pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Gambar1.Skema
Pendaftaran Hak Cipta
Sumber :
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar